Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: 2 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya,yaitu, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
2 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya,yaituJawaban #1 untuk Pertanyaan: 2 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya,yaitu
2 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
- HARTA YANG BERTAMBAH SECARA HAKIKI
- HARTA YANG BERTAMBAH SECARA HUKUM
» Pembahasan
Menurut ulama Al-’Allamah Ibnu ‘Utsaimin, bahwa zakat itu tidaklah diwajibkan atas semua jenis harta namun hanya pada harta-harta yang mengalami pertambahan atau pertumbuhan secara hukum atau secara hakiki.
- Harta yang bertambah secara hakiki ini maksudnya adalah harta hasil pertanian, harta hasil perkebunan, harta hasil peternakan juga harta hasil perdagangan dan lain sebagainya.
- Sementara harta yang bertambah secara hukum ini contohnya adalah emas dan perak.
Adapun menurut pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Rasulullah SAW mewajibkan zakat pada 4 jenis harta berikut ini:
- Binatang ternak, dalam hal ini adalah sapi, unta, domba atau kambing.
- Hasil pertanian seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian dan lain sebagainya.
- Emas dan perak.
- Harta yang datang dari kegiatan niaga atau perdagangan.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang maksud zakat https://brainly.co.id/tugas/10070410
- Materi tentang pengertian zakat https://brainly.co.id/tugas/8047646
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 8.14.8
Kelas : 2 SMP
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Zakat
Kata Kunci : Harta, Pertanian, Emas, Perak, Perdagangan
Sekian tanya-jawab mengenai 2 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya,yaitu, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.