Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang atau pihak pertama dalam hiwalah disebut .... a. muhal..., maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Orang yang menghiwalahkan(memindahkan) utang atau pihak pertama
dalam hiwalah disebut ....
a. muhal
b. muhil
C. muhal 'alaih
d. hiwalah
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Orang yang menghiwalahkan
(memindahkan) utang atau pihak pertama
dalam hiwalah disebut ....
a. muhal
b. muhil
C. muhal 'alaih
d. hiwalah
Jawaban:
d. hiwalah
Penjelasan:
Hiwalah diambil dari kata tahawwul (berpindah) atau tahwil (pemindahan). Hiwalah maksudnya adalah utang utang dari tanggungan muhiil (pengutang pertama) kepada tanggungan muhaal 'alaih (pengutang kedua). Dalam hiwalah ada istilah muhiil, muhaal, dan muhaal 'alaih. Muhiil artinya orang yang berutang, sedangkan muhaal artinya pemberi utang, adapun muhaal 'alaih adalah orang yang akan membayar utang.
Hiwalah merupakan salah satu tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qabul, dan dipandang sah dengan kata-kata apa saja yang menunjukkan demikian, seperti “ Ahaltuka ” (saya akan menghiwalahkan), Atba'tuka bidainika ' alaa fulaan ”(saya akan memindahkan utangmu kepada si fulan) dsb.
CMIIW :)
Sekian tanya-jawab mengenai Orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang atau pihak pertama dalam hiwalah disebut .... a. muhal..., semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.